Kunciberita.co.id
Jakarta – Kekosongan posisi Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) pasca wafatnya pimpinan tertinggi organisasi tersebut, menimbulkan perhatian berbagai pihak.
Hasil Pleno Tim 9 mengatakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengisian jabatan Ketum harus mengikuti mekanisme organisasi yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Dalam Pasal 28 Anggaran Dasar LPRI disebutkan, syarat menjadi Ketua Umum adalah anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pernah menjabat sebagai unsur DPP atau DPD selama minimal lima tahun secara terus-menerus. Selain itu, yang bersangkutan harus dilantik dan disahkan oleh Pendiri," ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Sementara itu, jika Ketum berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka dapat digantikan oleh salah seorang unsur ketua.
"Pengganti ini dipilih atau ditetapkan melalui keputusan rapat DPP dan hasilnya harus mendapatkan pengesahan dari pendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Anggaran Dasar," kata Tim 9
Menurut Tim 9 jika mengacu pada Pasal 12 ART bahwa dengan adanya kekosongan posisi Ketum karena wafat, LPRI wajib melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
"Agenda utama Rapimnas adalah untuk merekomendasikan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi dalam situasi darurat," ujar Tim 9.
Ia menegaskan, Rapimnas harus dihadiri oleh unsur DPP, DPD, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Pengurus Lembaga/Badan tingkat pusat, DPC, serta undangan lainnya yang ditentukan oleh DPP.