Cirebon - Nining Sriyungsih harus menelan kekecewaan selama tiga tahun berturut-turut. Rumah milik anaknya di Perumahan Keandra Park, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, belum bisa ditempati hingga Lebaran 2026.

Padahal, rumah tersebut dibeli secara sah melalui kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2023 dan telah memiliki sertifikat atas nama anaknya, Fanisa.

“Sudah tiga Lebaran saya tidak bisa masuk ke rumah sendiri. Saya hanya ingin berkumpul dengan anak dan cucu,” ujar Nining di Cirebon, Kamis (19/3).

Ia menjelaskan, pada Lebaran 2024, keluarga belum bisa menempati rumah karena fasilitas air dan listrik belum tersedia sepenuhnya.

"Namun, masalah muncul pada 2025. Saat datang kembali, rumah tersebut sudah ditempati orang lain," ujar Nining 

Lanjutnya, penghuni itu mengaku sudah tinggal sejak September 2024. Setelah di mediasi secara kekeluargaan, ia mengakui bukan pemilik rumah dan menandatangani surat pernyataan akan keluar pada Mei 2025.

“Kami tidak ingin ribut. Kami percaya karena sudah ada surat pernyataan,” kata Nining.

"Akan tetapi, hingga batas waktu yang disepakati, rumah tidak juga dikosongkan," sambung Nining.

Memasuki Lebaran 2026, kondisi belum berubah. Rumah masih ditempati penghuni yang sama.