Bogor, Kunci berita.co.id

Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong bernama Ade Budiwan, melarang sejumlah wartawan masuk ke Aula Kecamatan Cigombong untuk meliput kegiatan reses Anggota DPRD Dapil 3 dengan alasan penuh.

Ketika sejumlah wartawan dan termasuk wartawan kunciberita.co.id baru datang di kantor kecamatan Cigombong Rabu (11/2/2026) akan menaiki tangga aula kecamatan Cigombong tiba-tiba di larang oleh oknum Satpol PP Kecamatan Ade Budiwan, dengan nada keras, Hey....! Mau Kemana Bapak di atas penuh gak bisa masuk silakan tunggu di bawah saja ujarnya.

Ketika kunciberita .co.id mengatakan, " Saya wartawan mau ngambil gambar sebentar pak ",...! ga bisa, penuh yang lain juga pada dibawah ujar. Ade Budiwan oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong telah melanggar Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1) berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat (2) dan( 3)

Di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- 

Belum lama Bupati Bogor Rudi Susmanto pada acara HPN Ke 80 di Gedung Graha PWI Kabupaten Bogor Senin (9/2/2026) lalu, mengatakan, "insan Pers di Kabupaten Bogor adalah mitra bagi Pemerintah Kabupaten Bogor bukanlah musuh dan kita sebagai ASN wajib menerima kritik meskipun kritik itu tajam seperti pisau ujar nya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi tentang masalah ini Camat RE Irwan Soemantri, S.STP.M.M tidak bisa di temui. 

Menurut keterangan dari beberapa wartawan kepada kunci berita.co.id mengatakan, si Ade Budiwan  Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong sering kali mengusir wartawan ketika sedang meliput  di Kantor kecamatan Cigombong ujar Wahyu dari media polri.

Informasi yang di dapat bahwa reses ini menyoroti pentingnya transfaransi pembangunan di Wilayah dapil 3 termasuk  di kecamatan Cigombong, khusus nya program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)