JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Pelaporan diajukan oleh organisasi advokat PERADI Suara Advokat Indonesia yang menunjuk Setia Dharma bersama tim kuasa hukum lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet yang berada di bawah binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Asrama Atlet Bekasi yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti ajang pertandingan internasional.

Laporan tersebut disampaikan oleh Setia Dharma selaku pelapor sekaligus penerima kuasa dari para atlet putri yang diduga menjadi korban. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti terkait laporan tersebut.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yakni SD, serta salah satu atlet yang diduga menjadi korban. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan klarifikasi tambahan terhadap beberapa atlet lainnya yang diduga memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Terhadap para atlet yang diduga menjadi korban juga telah diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.