Jakarta - Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti aduan dari korban investasi bodong PT Fikasa Group. Korban meminta bantuan DPR untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pihaknya telah mengagendakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas keluhan korban. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilakukan untuk mendengarkan langsung pengaduan korban.

"Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan isu-isu ini, kami akan tindak lanjuti," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Misbakhun menambahkan bahwa tindak lanjut dari aduan ini akan dibahas dalam rapat dengan OJK untuk memastikan perlindungan konsumen dan mengembalikan dana yang hilang.(Red)