Kunciberita.co.id

KAB. BOGOR , - Polres Bogor, berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Selasa (28/10/2025)

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini terjadi di wilayah hukum Polres Bogor, ada 155 tersangka yang ditangkap dari 114 kasus narkotika ini, dua diantaranya perempuan.

“Dalam 114 kasus peredaran narkotika ini menjelaskan ada 3 kasus paling menonjol,” ungkap Wikha Kapolres Bogor.

Pertama, peredaran ganja dengan barang bukti 15,5 kg, dengan tersangka ada 2, inisial IB (43) dan MM (32). Keduanya beralamat di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Kedua tersangka ini berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang didapatkan dari pengiriman ekspedisi di Aceh, dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati,” tambahnya.

Kedua, peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,23 kg, tersangka inisial AE dan FS yang ditangkap pada 17 Oktober 2025. Dua tersangka ini ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berasal dari pengembangan penangkapan di Gate Toll Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Narkotika berasal dari Sumatera dengan modus sistem tempel, nilai narkotika dari pengungkapan kasus ini sebesar Rp 2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 11.150 jiwa dari peredaran gelap narkotika.

"Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati," beber Wikha.