Kunciberita.co.id

Bekasi , - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu Polres Metro Bekasi, pada Selasa 28/10/25 berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji 3 kilogram (kg) kedalam tabung gas ukuran 12 kilo gram (kg), di jalan raya Setu Cisaat Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi sekitar pukul 13:30 Wib.

Kombes pol Mustafa,S.I.K.,M.H. memimpin langsung jalannya pemaparan kasus bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dimana Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi (30/10/25). Kasus ini terungkap, setelah penyidik unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyidikan lebih mendalam. Dari hasil Operasi tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam usaha kegiatan ilegal tersebut.

Adapun barang bukti yang disita cukup signifikan diantaranya, satu unit mobil Suzuki carry warna hitam, satu unit handphone genggam, 15 tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) berisi penuh, 8 tabung gas 3 kilogram (kg) berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, beserta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong, selain itu juga diamankannya 5 buah alat suntik (Racing), dan 136 tutup segel tabung gas beserta 327 karet pengaman tabung gas.

Tersangka WS diketahui, memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non - subsidi 12 kg dengan menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es, gas hasil rekayasa tersebut kemudian diedarkan dan dijual keberbagai toko dan warung makan di wilayah sekitaran Cikarang, Cileungsi Bogor, dengan harga mencapai Rp 200,000/per tabung. 

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Mustafa,S.I.K.,M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan atau berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024. Dari hasil penyidikan tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas - non subsidi 12 kg di setiap minggunya. Dalam sebulan keuntungan yang dipeoleh hingga mencapai lebih dari Rp 15 juta, dan total etimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp 230 juta "ujarnya. Kapolres menambahkan, bahwa tindakan dari para pelaku jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," perbuatan ini bukan hanya merugikan Negara tetapi juga dapat membahayakan jiwa, karena tabung gas yang di isi ulang secara tidak sesuai menggunakan standar, dapat rawan meledak dan dapat membahayakan beresiko tinggi untuk keselamatan publik" ujarnya dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, maka kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 undang undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliyar. Kami menghimbau kepada masyarakat, agar melaporkan jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah, hak rakyat kecil bukan untuk di manipulasi untuk keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi, akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum Tampa pandang bulu"pangkasnya. (Red)