Lamsel,Kunciberita.Co.Id:
Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Candipuro dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di dalam mobil travel menuju Cilegon.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban diketahui berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.
Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua orang rekannya. Saat kejadian, saksi melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara satu pelaku lainnya berada di kendaraan berbeda untuk memudahkan pelarian.
Namun, saat melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil diamankan lebih dulu oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara pelaku T.A.U. berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.
