Kunciberita.co.id

Bogor , - TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dan CSR (Corporate Social Responsibility) sering dianggap sama, namun berbeda mendasar pada sifatnya di Indonesia. TJSL bersifat wajib (Mandatory) bagi perusahaan menurut UU, sementara CSR umumnya sukarela (voluntary) dan lebih fleksibel, sering fokus pada reputasi.

Perbedaan Utama TJSL dan CSR:

Dasar Hukum & Sifat : TJSL adalah kewajiban hukum yang ketat (diatur dalam Pasal 74 UU PT & UU Penanaman Modal). CSR lebih pada inisiatif sukarela yang berkembang secara global.

Fokus & Tujuan : TJSL fokus pada pembangunan masyarakat dan lingkungan setempat, terutama dampak operasional. CSR lebih luas, mencakup strategi bisnis, reputasi, amal, dan keberlanjutan global.

Kewajiban : Perusahaan yang tidak menjalankan TJSL bisa dikenakan sanksi. CSR umumnya merupakan wujud etika perusahaan yang tidak memiliki sanksi hukum langsung.

Konteks : TJSL adalah istilah versi Indonesia yang terstruktur, sedangkan CSR adalah kewajiban perusahaan membangun wilayah melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia diatur secara hukum, terutama bagi perusahaan baik perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Perusahaan secara umum dapat diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi, mulai dari karyawan, modal usaha dan usaha perusahaan itu sendiri secara terus menerus untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.

Entitas ini dapat berbentuk badan hukum maupun tidak. CSR dan TJSL bukan sekadar aksi sukarela, melainkan komitmen berkelanjutan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. 

Secara yuridis artinya menurut hukum yang menurut bahasa Belanda adalah YURIDISCH, sehingga pada tulisan ini tentu yang kita bahas adalah landasan hukum atau aturan hukum terkait CSR dan TJSL. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban CSR perusahaan: