Kunciberita.Co.Id
Bogor – Lapangan Flash Padel di kawasan permukiman Kota Wisata, Ciangsana, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi malam hari meski sudah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas olahraga berjalan normal. Pita kuning penyegelan yang sebelumnya terpasang kini raib dari area lapangan.

Kembalinya aktivitas ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penyegelan Satpol PP benar-benar dijalankan? Bagaimana pengawasan di lapangan?
Hingga berita ini tayang, Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberi tanggapan soal status segel dan langkah penindakan selanjutnya.
Padahal, kasus ini bukan baru. Flash Padel sudah melewati proses pembinaan dinas teknis hingga Surat Peringatan 1 sampai SP3. Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sistem SIMBG juga tercatat masih dibekukan tahap awal.
Warga sekitar sejak awal menolak keberadaan lapangan padel tersebut. Alasannya jelas: tak sesuai peruntukan kawasan permukiman dan mengganggu ketenangan.
Kini, dengan kembalinya aktivitas meski sudah SP1 hingga disegel, warga menagih ketegasan Pemkab Bogor.
“Masa SP sampai segel gak mempan. Kami butuh kepastian hukum, bukan pembiaran,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
