Kunciberita.co.id
Manggarai – Pencairan uang ganti rugi tanah ulayat Gendang Lale oleh PLN untuk akses jalan PLTP Ulumbu berbuntut prahara. Warga Gendang Lale satu suara menolak dana tersebut karena dinilai cacat prosedur secara adat maupun hukum.
Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan warga di Mbaru Gendang Lale, Minggu (26/4/2026). Sidang adat dibuka oleh 3 Tua Kilo ,Wae Tua, Wae Sereha, dan Wae Cucu.
Tua Kilo Wae Tua, Popo Natus Damat, mengumumkan bahwa ia telah mencairkan ganti rugi tanah ulayat di Lingko Ara dan Lingko Mera. Sontak seluruh warga, termasuk Tua Kilo Wae Sereha dan Wae Cucu, menyatakan menolak uang dari PLN tersebut.
Kosongnya Tua Gendang dan Berita Acara yang Dirobek
Sengketa ini berakar dari kekosongan kepemimpinan adat. Sejak 20 Mei 2025, Gendang Lale tidak memiliki Tua Gendang. Ema Adol Yonas, Tua Gendang sebelumnya, memilih “ceko” atau nonaktif hingga 2027 lewat ritual Pande Manuk Baro Mael. Keputusan itu diambil untuk meredam potensi konflik warga terkait status Lingko Ara dan Lingko Mera.
Tanah di Lingko Ara dan Lingko Mera adalah hak ulayat Gendang Lale. Namun, 18 warga mengklaim sebagai pemilik.
Pada 18 Mei 2025, enam pengurus inti Gendang Lale Tua Gendang, 3 Tua Kilo, Bendahara, dan Jubir Adat menandatangani Berita Acara (BA). Poin utama BA: Gendang Lale mendukung proyek PLTP Ulumbu, dan segala ganti rugi tanah ulayat dititipkan di pengadilan. BA ini diminta PLN untuk inventarisasi oleh BPN Manggarai.
BPN kemudian menetapkan Lingko Ara dan Lingko Mera sebagai tanah ulayat Gendang Lale. 18 pengklaim dicatat sebagai “penggarap”, bukan “pemilik”.
